Sejarah


Dengan semangat dan jiwa yang telah hidup dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana semangat dan jiwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang telah berperan sebagai mitra Pemerintah, harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan menuju kemandirian masyarakat.

Berawal  dari LKMD tersebut maka sesuai dengan kesepakatan temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung pada tanggal 18 – 21 Juli 2000 telah berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra Pemerintah harus dapat mewujudkan peran dan fungsinya sebagai lembaga sosial kemasyarakatan, melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dan Kelurahan. Dan selanjutnya Organisasi ini dinamakan Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Hal tersebut diatas berdasarkan undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) dan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 149 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Propinsi Jawa Timur.
Adapun kedudukan dari lembaga ini :
  1. Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
  4. Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.