AD / ART




ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )


Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah  kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia  sebagai dasar ketahanan nasional  memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat  yang mandiri, tangguh, maju,  adil dan makmur  sebagaimana amanat  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat   dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.

Dengan memerhatikan alinea pertama dan kedua  serta hasil Munas Il LPM   Tahun 2010, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2005 disempurnakan.

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasar  1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat ( LPM ).

Pasal  2
Tempat Kedudukan

1.    Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  berkedudukan di IbuKota Negara Republik Indonesia.
2.    Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi di Ibukota Provinsi.
3.    Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
4.    Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  berkedudukan di Desa / Kelurahan / sebutan lain.


Pasal 3
Waktu Pembentukan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 4
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.

BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Pasal 6
Landasan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.

Pasal 7
Tujuan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan,  Desa / Kelurahan /sebutan lain bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat Indonesia.

Pasal 8.
Fungsi

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berfungsi :

1.  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan  di segala bidang.
2.  Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
3.  Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
4.  Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
5.      Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
6.      Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 9
Bentuk

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain  di  seluruh Indonesia.

Pasal 10
Sifat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersifat independen.

BAB V
ATRIBUT

Pasal 11

Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Keanggotaan

Keanggotaan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1.    Anggota Biasa.
2.    Anggota Luar Biasa.

Pasal 13

1.    Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
2.    Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang  yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 14
Hak Anggota

1.  Hak Anggota Biasa adalah :
a.    Hak memilih dan dipilih.
b.    Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c.    Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d.    Hak membela diri.

2.  Hak Anggota Luar Biasa :
a.    Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b.    Mengikuti kegiatan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.    Mempunyai hak  di pilih dan tidak mempunyai hak memilih.

Pasal 15
Kewajiban Anggota

1.   Kewajiban Anggota Biasa  adalah :
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  serta peraturan organisasi.
b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

2.  Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b.    Menjaga  dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.    Memberikan bantuan yang tidak mengikat.

BAB VII
ORGANISASI

Pasal 16

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berada dalam garis hubungan berjenjang dari  Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota,  Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain:

1.    Tingkat Pusat disebut DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2.    Tingkat Provinsi disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
3.          Tingkat Kabupaten / Kota disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota.
4.           Tingkat Kecamatan disebut DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
5.          Tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K).

Pasal 17

DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

1.    DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2.    DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
3.    Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Provinsi.

Pasal 18

DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.

   1. DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
   2. DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
   3.  DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berkewajiban  memberikan laporan kegiatan  organisasi secara periodik kepada DPP. 
   4.   DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi  berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.

Pasal 19

DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota :

1.   DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kabupaten / Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
   2. DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten / Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
   3. DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota  berkewajiban  memberikan laporan kegiatan  organisasi kepada DPD LPM Propinsi. 
   4.   DPD Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota  berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Kecamatan.

Pasal 20

DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  :

1.   DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang Kecamatan.
   2. DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
   3. DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten / Kota
   4.   DPC Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan  berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.

Pasal 21
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K)

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa / Kelurahan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa / Kelurahan.
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa / Kelurahan / sebutan lain.

  1. Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa / Kelurahan   berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa / Kelurahan.

Pasal  22
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat

1.    Musyawarah Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
2.    Musyawarah Kerja DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah Kerja Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten / Kota DPC Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan masing-masing diadakan minimal satu kali dalam waktu  1 (satu) periode kepengurusan.
3.    Rapat  DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota,  DPC  Kecamatan dan LPM D / K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  1. Musyawarah Desa / Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.

BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23
Kuorum

1.    Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2.    Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu)  dari jumlah anggota.
3.    Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
a.    Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat)  jam.
b.    Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4.    Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5.    Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau   perubahan  Anggaran Dasar   dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.

Pasal 24
Pengambilan Keputusan

1.    Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk  mufakat.
2.    Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3.    Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4.    Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5.    Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional  yang khusus diadakan untuk itu.


BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA

Pasal 25

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.

BAB   XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR

Pasal 26

1.    Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
2.    Dewan Pakar Lembaga pemberdayaan Masyarakat merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
3.    Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih pada tingkatannya masing-masing.
4.    Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
a.    Seorang Ketua merangkap Anggota.
b.    Beberapa Anggota.

Pasal  27

1.    Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan  merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
2.    Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat   dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus LPM setingkat lebih tinggi.
3.    Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari :
a.    Seorang Ketua merangkap Anggota.
b.    Beberapa Anggota.

BAB XII
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pasal  28
DEWAN PIMPINAN PUSAT

1.    Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  terdiri dari :
a.    Seorang Ketua Umum.
b.    Beberapa orang Ketua.
c.    Seorang Sekretaris Jenderal.
d.    Beberapa orang Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara Umum.
f.     Beberapa orang Bendahara. 
2.    Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)  pasal ini dilengkapi dengan beberapa  Departemen  sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal  29
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi

1.    Dewan  Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi terdiri dari  :
a.    Seorang Ketua.
b.    Beberapa orang Wakil Ketua.
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara.
f.     Beberapa orang Wakil Bendahara.
2.    Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)  pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro  sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal  30
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota

1.    Dewan Pimpinan Daerah  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.    Seorang Ketua.
b.    Beberapa orang Wakil Ketua.
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara.
f.     Beberapa orang Wakil Bendahara.
2.    Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)  pasal ini dilengkapi dengan beberapa Bidang sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal  31
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan

1.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan terdiri dari :
a.    Seorang Ketua.
b.    Seorang wakil Ketua.
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Seorang wakil Sekretaris.
e.    Seorang Bendahara.
f.     Seorang wakil Bendahara.
2.    Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa bagian sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal  32
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan

1.     Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan  terdiri dari :
a.    Seorang Ketua.
b.    Seorang wakil Ketua
c.    Seorang Sekretaris.
d.    Seorang wakil Sekretaris
e.    Seorang Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.

BAB  XIII
KEUANGAN

Pasal  33
Sumber Dana

Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1.      Iuran Anggota.
2.      APBN / APBD.
3.      Bantuan yang tidak mengikat.
4.      Usaha – usaha yang sah.

Pasal  34
Penggunaan dana

Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.


BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  35

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.      Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan  Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.

BAB  XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional II  LPM.


Ditetapkan      :  di Jakarta
Pada tanggal  :  4  Desember  2010.


PIMPINAN SIDANG

1. Drs. Hasnan Said, Sip              ………………………………
2. Drs. Ferdy Suoth                        …..………………………
3. Drs. Nadriansyah, Msi                  ..........................................
4. Basri Hamaya, SH, Mh                 ..........................................
5. Muhammad Yusuf, SH                 ..........................................







ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)



BAB  I
LANDASAN, MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN    ADMINISTRASI

Pasal 1
Landasan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar BAB XIV
pasal 35.

Pasal  2
Mars dan Hymne

Mars dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.

Pasal 3
Penghargaan

Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada orang perorang atau lembaga yang  dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.

Pasal 4
Administrasi

surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen  serta pembuatan stempel, papan nama,   diatur dalam peraturan organisasi.

BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM

Pasal 5
Logo

Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.





Pasal 6
Panji

Panji LPM berwarna dasar   putih yang berukuran 120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce kuning.

Pasal 7
Bendera

Bendera  LPM berwarna dasar   putih di tengah terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat  dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.

Pasal 8
Pin

Pin  berbentuk logo LPM berwarna kuning emas, dipasang  pada baju bagian dada sebelah kiri atas.

Pasal 9
Kartu Tanda Anggota

Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPP dan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.

Pasal 10
Baju Seragam

Baju seragam LPM  nasional ditetapkan oleh DPP dan seragam kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus daerah masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat. 

BAB IIl
STATUS  DAN SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 11
Status Keanggotaan

1.    Anggota Biasa adalah  orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
2.    Anggota luar biasa adalah orang per-orang  yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 12
Syarat-syarat Keanggotaan

1.     Persyaratan menjadi  anggota biasa :
a. Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun  atau telah menikah.
b.    Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.

2.     Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a. Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM, Akademisi atau  yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat.
b.    Mengajukan permohonan untuk menjadi anggta LPM.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA  DAN  PENGURUS

Pasal 13
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
1.    Meninggal dunia.
2.    Permohonan sendiri.
3.    Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.

Pasal 14
Pemberhentian Pengurus

Pengurus  diberhentikan  apabila :
1.    Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
2.    Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut turut.
3.    Bertindak bertentangan dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
4.    Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5.    Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
6.    Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan  setingkat  lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.


BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15
Hak Anggota

1.    Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.    Hak bicara dan hak suara.
b.    Hak memilih dan dipilih.
c.    Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d.    Mengikuti kegiatan, memperoleh  pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai  dengan ketentuan organisasi.
e.    Hak melakukan pembelaan diri.

2.    Kewajiban Anggota  Biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.  Memberikan iuran anggota.

3.    Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.    Hak bicara.
b.    Hak  dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh  pelayanan dan fasilitas organisasi sesuai  dengan ketentuan organisasi.
e.    Hak melakukan pembelaan diri.

4.    Kewajiban anggota luar biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.

BAB Vl

SANKSI ANGGOTA

Pasal  16

1.    Setiap anggota  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik  serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a.    Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b.    Penghentian pelayanan organisasi.
c.    Pemberhentian sebagai pengurus.
d.    Pemberhentian dari  anggota.

2.    Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.






Pasal  17

Tata cara penggunakan  hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS

Pasal 18

1.    Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar,  DPP LPM dilengkapi dengan departemen-departemen :
a.    Organisasi dan Kelembagaan.
b.    Advokasi hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c.    SDM dan Pendidikan.
d.    Kemitraan dalam dan luar Legeri serta BUMN / BUMD.
e.    Tenaga kerja dan Transmigrasi.
f.     Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.    Pemberdayaan SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan.  
h.    Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i.      Budaya dan Pariwisata.
j.      Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan  Perdagangan.  
k.    Penelitian dan Pengembangan.
l.      Komunikasi, Media masa dan informasi.
m.  Pemuda, Olah raga.
n.    Pemukiman Prasarana wilayah,Transportasi dan bencana alam.
o.     Agama.
2.    Kelengkapan pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan sesuai  Pasal 29, 30, 31, 32 Anggaran Dasar disesuaikan dengan susunan pengurus DPP dan   kebutuhan  kondisi daerah.
3.    DPP dan seluruh tingkatan pengurus organisasi dalam melaksanakan   tugas-tugas harian  dapat dibantu oleh kepala sekretariat  dan karyawan yang secara penuh mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan.


BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal  19
Musyawarah Nasional

1.    Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.    Tugas dan wewenang Munas adalah  :
a.       Memilih dan menetapkan DPP.
b.       Menetapkan program umum organisasi.
c.       Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d.Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting lainnya.
e.       Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab DPP.
f.  Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.    DPP terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4.    Peserta Munas terdiri dari  :
a.       Unsur DPP.
b.DPD  LPM Provinsi 2 (dua) orang, DPD LPM Kabupaten / Kota masing-masing 1 (satu)  orang  dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak memilih serta hak dipilih.
c.       DPP  mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d.       DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
5.    Peninjau terdiri dari  :
a.       Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b.Utusan dari DPD Provinsi di luar ketentuan seperti tersebut pada ayat (4) butir (b) pasal ini.
c.       Anggota luar biasa.
d.       Pejabat pemerintah.
e.       Tokoh masyarakat.
f.  Lembaga – lembaga yang dibentuk DPP dengan membawa mandat dari lembaga masing-masing.
g.       DPP berhak menentukan jumlah peninjau.
6.    Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.

Pasal  20
Musyawarah Nasional Luar Biasa

1.    Musyawarah Nasional luar biasa atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
2.    Munaslub dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD Provinsi yang ada.
3.    Tata cara Munaslub sama dengan Tata cara Munas dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Kedudukan dan keputusan-keputusan Munaslub sama dengan Keputusan Munas.
5.    Hak-hak peserta Munaslub sama dengan  peserta Munas.
6.    Didalam Munaslub tidak ada peninjau.

Pasal   21
Musyawarah Kerja Nasional

1.    Musyawarah kerja nasional disingkat Mukernas adalah forum tertinggi tingkat pusat di bawah Munas.
2.    Tugas dan wewenang mukernas adalah :
a. Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b. Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c. Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Munas.
3.    Peserta Mukernas adalah :
a.    Unsur pimpinan DPD provinsi dan unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota yang jumlahnya di tentukan oleh DPP.
b.    Dewan fasilitator dan dewan pakar.
c.    Utusan  Lembaga yang dibentuk DPP yang jumlahnya ditentukan oleh DPP.
4.     Mukernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.

Pasal  22
Rapat Dewan Pimpinan Pusat

Tugas dan wewenang rapat DPP adalah :
1.     Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Munas, Munaslub serta Mukernas.
2.     Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3.     Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4.     Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.

Pasal  23
Musyawarah Daerah Provinsi

1.     Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi.
2.     Tugas dan wewenang Musda Provinsi adalah :
a.    Menetapkan  program kerja organisasi.
b.    Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah  penting lainnya.
c.    Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban DPD Provinsi.
d.    Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
3.     DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4.     Peserta Musda Provinsi :
a.    Utusan dari DPD Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Provinsi tersebut dan membawa mandat dari DPD Kabupaten / Kota yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b.    Jumlah peserta dari tiap-tiap DPD Kabupaten / Kota ditentukan oleh DPD provinsi.
c.    DPD Provinsi mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d.    DPD Demisioner  memiliki 1 (satu) hak suara.
5.     Peninjau Musda Provinsi terdiri dari :
a.    Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b.    Utusan DPD Kabupaten / Kota diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing DPD Kabupaten / Kota.
c.    Utusan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh DPD Kabupaten / Kota yang ketentuannya diatur oleh Kabupaten / Kota masing-masing.
d.    Pejabat Pemerintah di Kabupaten / Kota.
e.    Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPD Kabupaten / Kota.
f.     Dari butir a Sampai e, peninjau hanya mempunyai hak bicara.
6.     Musda Provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Provinsi.

Pasal  24
Musyawarah Kerja DPD Provinsi.

1. Musyawarah   Kerja Daerah Provinsi disingkat Mukerda Provinsi adalah forum tertinggi Daerah Provinsi di bawah Musda Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi :
a. Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan program kerja serta  
    menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan penyelesaiannya.
3. Peserta  dan hak-hak peserta sama dengan Peserta Musda Provinsi.
4. Peninjau Mukerda Provinsi terdiri dari  :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar DPD Provinsi.
b. Utusan DPD di luar peserta sebagai mana diatur pada pasal 23 ayat (4) adalah dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan jumlah peninjau ditentukan oleh DPD Provinsi.
5. Mukerda Provinsi  merupakan tanggung jawab dan dilaksanakan oleh DPD Provinsi.

Pasal 25
Rapat – rapat DPD Provinsi

Tugas dan Wewenang rapat DPD Provinsi adalah :
1.    Menetapkan Kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Musda Provinsi dan Mukerda Provinsi.
2.    Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3.    Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4.    Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.

Pasal  26
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota

1.     Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota.
2.     Tugas dan wewenang musyawarah daerah Kabupaten / Kota adalah :
a.    Menetapkan program kerja organisasi.
b.    Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c.    Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawabkan DPD Kabupaten / Kota. 
3.     DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4.     Peserta musyawarah daerah Kabupaten / Kota :
a.    Utusan dari  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang ada di seluruh  Kabupaten / Kota tersebut dan membawa mandat dari DPC  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang bersangkutan serta mempunyai hak  suara, hak bicara dan hak  dipilih.
b.    Jumlah peserta dari tiap-tiap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan 3 (tiga) orang.
c.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
d.    Pengurus DPD  LPM Kabupaten / Kota demisioner  memiliki 1 (satu) hak suara.
5.     Peninjau Musda Kabupaten / Kota terdiri dari  :
a.    Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b.    Utusan Lembaga Pemberdayaan Kecamatan diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini  dengan membawa mandat dari masing-masing  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
c.    Utusan Lembaga – lembaga yang dibentuk oleh DPC Kecamatan yang ketentuannya diatur oleh DPC  masing-masing.
d.    Pejabat Pemerintah Kecamatan.
e.    Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPC Kecamatan.
f.     Dari butir a. sampai e. peninjau  mempunyai hak  bicara.
6.     Musda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.

Pasal  27
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota

1.    Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota adalah forum tertinggi di bawah Musda Kabupaten / Kota.
2.    Tugas dan wewenang Mukerda Kabupaten / Kota adalah :
a.     Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.     Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan / menetapkan cara-cara penyelesaiannya.
3.    Peserta Mukerda sama seperti pasal 26  ayat (4) butir a. dan peserta mempunyai hak bicara.
4.    Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.     Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar DPD Kabupaten / Kota.
b.     Utusan Lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten / Kota dengan membawa mandat dari Lembaga yang bersangkutan.
c.     Tokoh Masyarakat yang atas kebijakan DPD Kabupaten / Kota dapat ditentukan sebagai peninjau.
d.     Pejabat pemerintah di wilayah DPD Kabupaten / Kota.
e.     Butir a. Sampai d ditentukan  oleh DPD dan masing-masing memiliki hak bicara.
5.    Mukerda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.

Pasal  28
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota

Tugas dan wewenang rapat DPD Kabupaten / Kota adalah :
1.     Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan DPP, Keputusan Musda  DPD  Provinsi, DPD  Kabupaten / Kota dan Mukerda Kabupaten/Kota.
2.     Mengadakan evaluasi secara berkala  kebijakan operasional dan organisasi DPD Kabupaten / Kota.
3.     Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.

Pasal  29
Musyawarah  DPC LPM Kecamatan

1.      Musyawarah DPC LPM Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kecamatan.
2.      Tugas dan wewenang musyawarah DPC LPM Kecamatan adalah :
a.    Menetapkan program kerja organisasi.
b.    Memutuskan / Menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c.    Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban pengurus DPC LPM Kecamatan.
d.    Memilih dan menetapkan pengurus DPC LPM Kecamatan.
e.    Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
3.      Peserta Musyawarah DPC LPM Kecamatan :
a.    Utusan-utusan LPM Desa / Kelurahan wilayah kecamatan dan membawa mandat dari LPM Desa / Kelurahan, dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b.    Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh DPC LPM Kecamatan.
c.    Pengurus DPC LPM Kecamatan demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
4.      Peninjau  Musyawarah Kecamatan  terdiri dari :
a.    Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b.    Pengurus LPM Desa / Kelurahan yang di luar ketentuan seperti tersebut  ayat 3 butir a Pasal ini.
c.    Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Kecamatan maupun Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d.    Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e.    Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
f.     Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC LPM Kecamatan.      
5.      Musyawarah DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.



Pasal   30
Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan

1.    Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan adalah forum tertinggi di bawah musyawarah DPC LPM  Kecamatan.
2.    Tugas wewenang musyawarah kerja DPC LPM Kecamatan   adalah :
a.    Mengevaluasi  jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.    Membahas permasalahan yang dihadapi DPC LPM Kecamatan dan memutuskan / menetapkan cara penyelesaiannya.
3.    Peserta Mukercam sama seperti butir a ayat 3 pasal 29, peserta mempunyai hak bicara.
4.    Peninjau Mukercam, sama dengan bunyi ayat 4 , pasal 29.
5.    Mukercab DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.

Pasal  31
Rapat Pengurus DPC LPM Kecamatan

1.     Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupataen / Kota, dan Muscab DPC LPM Kecamatan.
2.     Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi DPC LPM Kecamatan.
3.     Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.

Pasal 32
Musyawarah  LPM D / K

1.    Musyawarah  LPM D / K  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Desa / Kelurahan /  sebutan lain.
2.    Tugas dan wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a.    Menetapkan program kerja organisasi.
b.    Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c.    Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Pengurus LPM D / K.
d.    Memilih dan menetapkan pengurus LPM D / K.
e.    Pengurus LPM D / K terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
3.    Peserta Musyawarah LPM D / K :
a.    Utusan-utusan dari RW, RT atau sebutan lain, tokoh masyarkat yang di undang se-wilayah Desa / Kelurahan  / sebutan lain  dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b.    Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh  LPM D / K.
c.    Pengurus  LPM D / K demisioner  memiliki 1 (satu) hak suara.
4.    Peninjau  musyawarah Desa / Kelurahan terdiri dari :
a.    Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b.    Pengurus LPM D / K diluar ketentuan angka 3 poin a pasal ini.
c.    Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM  Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d.    Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e.    Pejabat pemerintah  dan Desa / Kelurahan.
f.     Butir a. Sampai e ditentukan jumlahnya oleh  LPM D / K  dan memiliki hak bicara dan hak dipilih
5.    Musyawarah  LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab  LPM D / K.

Pasal   33
Musyawarah Kerja LPM D / K

1.    Musyawarah kerja LPM D / K adalah forum tertinggi di bawah musyawarah LPM D / K.
2.    Tugas wewenang musyawarah  LPM D / K   adalah :
a.    Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.    Membahas permasalahan yang dihadapi  LPM D / K  dan memutuskan / menetapkan dan cara penyelesaiannya.
3.    Peserta  sama seperti ayat 3  pasal 32, dan peserta mempunyai hak bicara.
4.    Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti ayat 4 pasal 32.
5.    Mukerdes/Kel.  LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab  LPM D / K.

Pasal  34
Rapat Pengurus  LPM D / K

1.    Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, Keputusan Musda Provinsi, Keputusan Musda Kabupataen / Kota,  Musyawarah kecamatan DPC LPM Kecamatan dan Musyawarah Desa / Kelurahan.
2.    Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi  LPM D / K.
3.    Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.


BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN ANTAR  WAKTU

Pasal  35
Masa Jabatan Dewan Pimpinan

1.    Masa  jabatan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, Dan DPC Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
2.    Masa  jabatan Pengurus LPMD / K selama 3 (tiga) tahun.
3.    Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi,  Ketua DPD Kabupaten / Kota, Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4.    Pengurus DPP khusus Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan ketua, sekretaris, bendahara di setiap tingkatan pengurus tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan LPM lainnya.


Pasal  36
Pemilihan Dewan Pimpinan

1.    Pemilihan Ketua  Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota  Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K melalui pemilihan langsung.
2.    Pembentukan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota,  DPC LPM Kecamatan, dan LPM D / K oleh formatur.
3.    Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan  dibantu oleh  anggota formatur dari   peserta musyawarah.
4.    Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan.

Pasal  37
Pergantian Antar Waktu

1.    Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan di seiap jenjang kepengurusan:
a.    Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan dewan pimpinan karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh dewan pimpinan harian untuk masa jabatan yang tersisa sesuai dengan hasil keputusan rapat dewan pimpinan yang bersangkutan.
b.    Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi selama  enam bulan maka diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian dewan pimpinan  yang bersangkutan.
c.    Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  butir a dan b di atas, harus dilaporkan kepada dewan pimpinan setingkat organisasi lebih tinggi untuk diminta pengesahannya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2.    Penggantian dewan fasilitator  dan dewan pakar :
a.    Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan Fasilitator dan dewan pakar maka kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b.    Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a di atas dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing tingkatan organisasi.







BAB    X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  38
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas.

BAB  Xl
PENUTUP

Pasal  39

Hal – hal yang belum  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada Munas.


__________________________________________________________              

          

Ditetapkan  di   : Jakarta
Pada Tanggal   : 4 Desember 2010.



PIMPINAN SIDANG

1. Drs. Hasnan Said, Sip               .....……………………....

2. Drs. Ferdy Suoth                        …..………………………

3. Drs. Nadriansyah, Msi              ....................................

4. Basri Hamaya, SH, Mh              ....................................

5. Muhammad Yusuf, SH              ....................................