LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
Menghadapi masa depan
bangsa, di
era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia sebagai dasar ketahanan nasional memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan
bangsa
untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh
rakyat yang mandiri,
tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan
Lembaga yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan
masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam
pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu
menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.
Dengan memerhatikan
alinea pertama
dan kedua serta hasil Munas Il LPM Tahun 2010, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2005 disempurnakan.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
Pasal 2
Tempat Kedudukan
1. Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat berkedudukan di IbuKota Negara Republik Indonesia.
2. Dewan
Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Provinsi di
Ibukota Provinsi.
3. Dewan
Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
4. Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
/ Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan / sebutan
lain.
Pasal 3
Waktu
Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk
pada tanggal 21 Juli
2000 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan /sebutan lain bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat
Indonesia.
Pasal 8.
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berfungsi :
1. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan
di segala bidang.
2. Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan
pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
3. Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi
masyarakat.
5. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan
lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
6. Memperkuat
potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan
bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan /
sebutan lain di seluruh
Indonesia.
Pasal 10
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersifat independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Panji, Mars,
Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari
:
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
1. Anggota Biasa adalah terdiri
dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
2. Anggota Luar Biasa adalah orang
per-orang yang peduli dan mempunyai
keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan
Masyarakat.
Pasal 14
Hak Anggota
1.
Hak Anggota Biasa adalah :
a. Hak memilih dan dipilih.
b. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d. Hak membela diri.
2. Hak Anggota
Luar Biasa :
a. Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti kegiatan organisasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
c. Mempunyai hak di pilih dan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1.
Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
2.
Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi.
b. Menjaga dan
menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berada dalam garis hubungan berjenjang dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan
dan Desa / Kelurahan / sebutan lain:
1. Tingkat Pusat disebut DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Tingkat Provinsi disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
3.
Tingkat
Kabupaten / Kota disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota.
4.
Tingkat
Kecamatan disebut DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
5.
Tingkat
Desa / Kelurahan /
sebutan lain disebut Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K).
Pasal 17
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
1. DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pelaksana
organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2. DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berwenang untuk menentukan kebijakan
organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah
Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
3. Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan
mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil
Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 18
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
1. DPD Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat
kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
2. DPD Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang
untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
3. DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berkewajiban
memberikan laporan kegiatan organisasi
secara periodik kepada DPP.
4. DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang
mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 19
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota :
1. DPD Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota
merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke
dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
2. DPD Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota
berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten /
Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
3. DPD Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota
berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada
DPD LPM Propinsi.
4. DPD Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat
Kabupaten / Kota berwenang mengukuhkan
dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah
Kecamatan.
Pasal 20
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
:
1. DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif
mewakili organisasi ke dalam dan ke luar,
dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang
Kecamatan.
2. DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang untuk
menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
3. DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkewajiban
untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten
/ Kota.
4. DPC Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang
mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil
Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 21
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa / Kelurahan.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa / Kelurahan / sebutan lain.
- Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 22
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1.
Musyawarah
Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Provinsi,
Kabupaten/Kota serta Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
2.
Musyawarah Kerja DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah
Kerja Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten / Kota DPC Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa / Kelurahan
masing-masing diadakan minimal satu kali dalam waktu 1
(satu) periode kepengurusan.
3.
Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPC
Kecamatan dan
LPM D / K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
- Musyawarah Desa / Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.
BAB IX
KUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
1. Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
2. Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota.
3. Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat
ditunda :
a. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
b. Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4. Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat
belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh
keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang
pemilihan pimpinan penyempurnaan atau
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan
rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk
mufakat.
2. Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3. Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan
suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4. Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah
Nasional.
5. Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil
berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA
Pasal 25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
1. Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak
diminta.
2. Dewan Pakar Lembaga pemberdayaan Masyarakat merupakan
badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat diminta atau tidak diminta.
3. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dipilih pada tingkatannya masing-masing.
4. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan
dengan kebutuhan, terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Beberapa Anggota.
Pasal 27
1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
2. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dikukuhkan dan disahkan oleh
pengurus LPM setingkat lebih tinggi.
3. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan
menurut kebutuhan dan terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Beberapa Anggota.
BAB XII
SUSUNAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 28
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa orang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara Umum.
f. Beberapa orang Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Departemen
sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 29
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
1. Dewan Pimpinan
Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi terdiri dari
:
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 30
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
1. Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Bidang
sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya
diatur dalam ART.
Pasal 31
Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang
wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang
wakil Bendahara.
2. Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan
beberapa bagian sesuai kebutuhan, yang
selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 32
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa /
Kelurahan terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang
wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan
beberapa Seksi
sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur
dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh
dari :
1. Iuran Anggota.
2. APBN / APBD.
3. Bantuan yang tidak mengikat.
4. Usaha – usaha yang sah.
Pasal 34
Penggunaan dana
Pimpinan di setiap tingkat
organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan
organisasi pada tingkat masing-masing.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan –
ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh
Musyawarah Nasional.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional II LPM.
Ditetapkan :
di Jakarta
Pada
tanggal : 4
Desember 2010.
PIMPINAN
SIDANG
1. Drs. Hasnan Said, Sip ………………………………
2. Drs. Ferdy Suoth …..………………………
3. Drs.
Nadriansyah, Msi ..........................................
4. Basri Hamaya,
SH, Mh ..........................................
5. Muhammad
Yusuf, SH ..........................................
LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT (LPM)
BAB I
LANDASAN, MARS, HYMNE,
PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun
berdasarkan Anggaran Dasar BAB XIV
pasal 35.
Pasal 2
Mars dan Hymne
Mars dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara
resmi organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan adalah pemberian tanda
kehormatan dari LPM kepada orang perorang atau lembaga yang dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat, perjanjian, dan
penulisan dokumen serta pembuatan stempel,
papan nama, diatur dalam peraturan organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM
Pasal 5
Logo
Logo LPM terdiri dari rumah, padi
dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan
penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 6
Panji
Panji LPM berwarna dasar putih yang
berukuran 120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias
ronce kuning.
Pasal 7
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di tengah terdapat logo LPM dan di bagian
bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi
tiang bendera.
Pasal 8
Pin
Pin berbentuk logo LPM berwarna kuning emas, dipasang pada baju bagian dada sebelah kiri atas.
Pasal 9
Kartu Tanda Anggota
Bentuk dan ukuran kartu tanda
anggota ditetapkan oleh DPP dan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM
yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.
Pasal 10
Baju Seragam
Baju seragam LPM nasional ditetapkan oleh DPP dan seragam
kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus daerah
masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB IIl
STATUS DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 11
Status Keanggotaan
1.
Anggota Biasa adalah orang per-orang yang menjadi anggota dan atau
pengurus LPM.
2.
Anggota luar biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian /
kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan
Masyarakat.
Pasal 12
Syarat-syarat Keanggotaan
1.
Persyaratan menjadi
anggota biasa :
a.
Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
b.
Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
2.
Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a.
Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM,
Akademisi atau yang mempunyai kepedulian
terhadap pemberdayaan masyarakat.
b. Mengajukan
permohonan untuk menjadi anggta LPM.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Permohonan sendiri.
3.
Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan
diputuskan melalui pleno pengurus harian.
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus
Pengurus diberhentikan apabila :
1.
Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
2.
Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam
bulan secara berturut – turut.
3.
Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
4.
Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan
kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
5.
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
6.
Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi setelah diputuskan
dalam rapat pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak Anggota
1.
Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak bicara dan hak suara.
b.
Hak memilih dan dipilih.
c.
Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan
maupun tulisan.
d.
Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e.
Hak melakukan pembelaan diri.
2.
Kewajiban Anggota Biasa :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Memberikan iuran
anggota.
3.
Setiap anggota luar biasa Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai
berikut :
a.
Hak bicara.
b.
Hak dipilih.
c.
Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan
maupun tulisan.
d.
Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan
fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan
organisasi.
e.
Hak melakukan pembelaan diri.
4.
Kewajiban anggota luar biasa :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 16
1.
Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan
nama baik serta melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi
berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a.
Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b.
Penghentian pelayanan organisasi.
c.
Pemberhentian sebagai pengurus.
d.
Pemberhentian dari anggota.
2.
Keputusan untuk menentukan sanksi
organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,
berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara penggunakan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS
Pasal 18
1.
Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, DPP LPM dilengkapi dengan
departemen-departemen :
a.
Organisasi dan Kelembagaan.
b.
Advokasi hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c.
SDM dan Pendidikan.
d.
Kemitraan dalam dan luar Legeri serta BUMN / BUMD.
e.
Tenaga kerja dan Transmigrasi.
f.
Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.
Pemberdayaan SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan.
h.
Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i.
Budaya dan Pariwisata.
j.
Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri
dan Perdagangan.
k.
Penelitian dan Pengembangan.
l.
Komunikasi, Media masa dan informasi.
m.
Pemuda, Olah raga.
n.
Pemukiman Prasarana wilayah,Transportasi dan bencana
alam.
o.
Agama.
2.
Kelengkapan pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten /
Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan sesuai
Pasal 29, 30, 31, 32 Anggaran Dasar disesuaikan dengan susunan pengurus
DPP dan kebutuhan kondisi daerah.
3.
DPP dan seluruh tingkatan pengurus organisasi dalam
melaksanakan tugas-tugas
harian dapat dibantu oleh kepala sekretariat dan karyawan yang secara
penuh mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan.
BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Nasional
1.
Musyawarah Nasional disingkat Munas
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Tugas dan wewenang Munas adalah :
a.
Memilih dan menetapkan DPP.
b.
Menetapkan program umum organisasi.
c.
Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d.Menetapkan
keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting
lainnya.
e.
Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab
DPP.
f.
Menetapkan dan mengesahkan
penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
DPP terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan
pakar.
4.
Peserta Munas terdiri dari :
a.
Unsur DPP.
b.DPD LPM Provinsi 2 (dua) orang, DPD LPM
Kabupaten / Kota masing-masing 1 (satu) orang dengan membawa mandat dari DPD masing-masing
dan mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak memilih serta hak dipilih.
c.
DPP mempunyai hak
bicara dan hak pilih.
d.
DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
5.
Peninjau terdiri dari
:
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b.Utusan
dari DPD Provinsi di luar ketentuan seperti tersebut pada ayat (4) butir (b) pasal
ini.
c.
Anggota luar biasa.
d.
Pejabat pemerintah.
e.
Tokoh masyarakat.
f.
Lembaga – lembaga yang dibentuk DPP dengan membawa mandat
dari lembaga masing-masing.
g.
DPP berhak menentukan jumlah peninjau.
6.
Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 20
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1.
Musyawarah Nasional luar biasa atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan
menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
2.
Munaslub dapat diadakan atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD Provinsi yang ada.
3.
Tata cara Munaslub sama dengan Tata cara Munas dan
dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
4.
Kedudukan dan keputusan-keputusan Munaslub sama dengan
Keputusan Munas.
5.
Hak-hak peserta Munaslub sama dengan peserta Munas.
6. Didalam
Munaslub tidak ada peninjau.
Pasal 21
Musyawarah Kerja Nasional
1.
Musyawarah kerja nasional disingkat Mukernas adalah forum tertinggi tingkat
pusat di bawah Munas.
2.
Tugas dan wewenang mukernas adalah :
a.
Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi
dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b.
Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah
penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c.
Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP atas
masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung
jawabkan pada Munas.
3.
Peserta Mukernas adalah :
a.
Unsur pimpinan DPD provinsi dan unsur pimpinan
DPD Kabupaten/Kota yang jumlahnya di tentukan oleh DPP.
b.
Dewan fasilitator dan dewan pakar.
c.
Utusan Lembaga
yang dibentuk DPP yang jumlahnya ditentukan oleh DPP.
4.
Mukernas
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 22
Rapat Dewan Pimpinan Pusat
Tugas dan wewenang rapat DPP
adalah :
1.
Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan
keputusan-keputusan Munas, Munaslub serta Mukernas.
2.
Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan
operasional dan kebijakan organisasi.
3.
Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan
kebijakan program umum.
4.
Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program
dan rencana kerja.
Pasal 23
Musyawarah Daerah Provinsi
1.
Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi.
2.
Tugas dan wewenang Musda Provinsi adalah :
a.
Menetapkan program
kerja organisasi.
b.
Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi
dan masalah penting lainnya.
c.
Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban
DPD Provinsi.
d.
Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
3.
DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan
pakar.
4.
Peserta Musda Provinsi :
a.
Utusan dari DPD Kabupaten/Kota
yang ada di seluruh Provinsi tersebut dan membawa mandat dari DPD
Kabupaten / Kota yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak
bicara dan hak dipilih.
b.
Jumlah peserta dari tiap-tiap DPD Kabupaten / Kota ditentukan
oleh DPD provinsi.
c.
DPD Provinsi mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d.
DPD Demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
5.
Peninjau Musda Provinsi terdiri dari :
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b.
Utusan DPD Kabupaten / Kota diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat
(4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing DPD Kabupaten / Kota.
c.
Utusan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh DPD Kabupaten / Kota yang
ketentuannya diatur oleh Kabupaten / Kota masing-masing.
d.
Pejabat Pemerintah di Kabupaten / Kota.
e.
Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPD Kabupaten / Kota.
f.
Dari butir a Sampai e, peninjau
hanya mempunyai hak bicara.
6.
Musda Provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung
jawab DPD Provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Kerja DPD Provinsi.
1. Musyawarah Kerja
Daerah Provinsi disingkat Mukerda Provinsi adalah forum tertinggi Daerah
Provinsi di bawah Musda Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi :
a. Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan program kerja
serta
menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan penyelesaiannya.
3. Peserta dan hak-hak peserta sama
dengan Peserta Musda Provinsi.
4. Peninjau Mukerda Provinsi terdiri dari
:
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar DPD
Provinsi.
b. Utusan DPD di luar peserta sebagai mana diatur pada pasal 23 ayat (4)
adalah dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan jumlah peninjau
ditentukan oleh DPD Provinsi.
5. Mukerda Provinsi merupakan
tanggung jawab dan dilaksanakan oleh DPD Provinsi.
Pasal 25
Rapat – rapat DPD
Provinsi
Tugas dan Wewenang rapat DPD Provinsi adalah :
1.
Menetapkan Kebijakan organisasi berdasarkan keputusan
Musda Provinsi dan Mukerda Provinsi.
2.
Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan
operasional dan kebijakan organisasi.
3.
Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan
kebijakan program umum.
4.
Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program
dan rencana kerja.
Pasal 26
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota
1.
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota.
2.
Tugas dan wewenang musyawarah daerah
Kabupaten / Kota adalah :
a.
Menetapkan program kerja organisasi.
b.
Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan
masalah penting lainnya.
c.
Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawabkan
DPD Kabupaten / Kota.
3.
DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4.
Peserta musyawarah daerah Kabupaten / Kota :
a.
Utusan dari
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten / Kota tersebut dan membawa mandat
dari DPC Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b.
Jumlah peserta dari tiap-tiap Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan 3 (tiga) orang.
c.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan mempunyai hak
bicara dan hak dipilih.
d.
Pengurus DPD LPM
Kabupaten / Kota demisioner
memiliki 1 (satu) hak suara.
5.
Peninjau Musda Kabupaten / Kota
terdiri dari :
a.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b.
Utusan Lembaga Pemberdayaan Kecamatan diluar peserta
sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
c.
Utusan Lembaga – lembaga yang dibentuk
oleh DPC Kecamatan yang ketentuannya diatur oleh DPC masing-masing.
d.
Pejabat Pemerintah Kecamatan.
e.
Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPC
Kecamatan.
f.
Dari butir a. sampai e. peninjau mempunyai hak bicara.
6.
Musda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal 27
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota
1.
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota adalah forum
tertinggi di bawah Musda Kabupaten / Kota.
2.
Tugas dan wewenang Mukerda Kabupaten / Kota adalah :
a.
Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan
kebijakan selanjutnya.
b.
Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan / menetapkan
cara-cara penyelesaiannya.
3.
Peserta Mukerda sama seperti pasal 26 ayat (4) butir a. dan
peserta mempunyai hak bicara.
4.
Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar DPD Kabupaten / Kota.
b.
Utusan Lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten / Kota dengan
membawa mandat dari Lembaga yang bersangkutan.
c.
Tokoh Masyarakat yang atas kebijakan DPD
Kabupaten / Kota dapat ditentukan sebagai peninjau.
d.
Pejabat pemerintah di wilayah DPD Kabupaten / Kota.
e.
Butir a. Sampai d ditentukan oleh DPD dan masing-masing memiliki hak
bicara.
5.
Mukerda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal 28
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
Tugas dan wewenang rapat DPD
Kabupaten / Kota adalah :
1.
Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan DPP,
Keputusan Musda DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota dan Mukerda Kabupaten/Kota.
2.
Mengadakan evaluasi secara berkala kebijakan operasional dan organisasi DPD
Kabupaten / Kota.
3.
Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan terencana
setiap bidang.
Pasal 29
Musyawarah DPC LPM Kecamatan
1.
Musyawarah DPC LPM Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi tingkat Kecamatan.
2.
Tugas dan wewenang musyawarah DPC LPM
Kecamatan adalah :
a.
Menetapkan program kerja organisasi.
b.
Memutuskan / Menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan
masalah penting lainnya.
c.
Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung
jawaban pengurus DPC LPM Kecamatan.
d.
Memilih dan menetapkan pengurus DPC LPM
Kecamatan.
e.
Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
3.
Peserta Musyawarah DPC LPM Kecamatan :
a.
Utusan-utusan LPM Desa / Kelurahan
wilayah kecamatan dan membawa mandat dari LPM Desa / Kelurahan,
dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b.
Jumlah peserta musyawarah
ditentukan oleh DPC LPM Kecamatan.
c.
Pengurus DPC LPM Kecamatan demisioner hanya
memiliki 1 (satu) hak suara.
4.
Peninjau
Musyawarah Kecamatan terdiri dari
:
a.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b.
Pengurus LPM Desa / Kelurahan yang di luar ketentuan
seperti tersebut ayat 3 butir a Pasal
ini.
c.
Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Kecamatan maupun Desa /
Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d.
Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi
Desa / Kelurahan yang diundang.
e.
Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
f.
Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC LPM Kecamatan.
5.
Musyawarah DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM
Kecamatan.
Pasal 30
Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan
1.
Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan
adalah forum tertinggi di bawah musyawarah DPC LPM Kecamatan.
2.
Tugas wewenang musyawarah kerja DPC LPM
Kecamatan adalah :
a.
Mengevaluasi jalannya program kerja
serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.
Membahas permasalahan yang dihadapi DPC LPM
Kecamatan dan memutuskan / menetapkan cara penyelesaiannya.
3.
Peserta Mukercam sama seperti
butir a ayat 3 pasal 29, peserta mempunyai hak bicara.
4.
Peninjau Mukercam, sama dengan bunyi
ayat 4 , pasal 29.
5.
Mukercab DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM
Kecamatan.
Pasal 31
Rapat Pengurus DPC LPM Kecamatan
1.
Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan
Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupataen / Kota, dan Muscab DPC LPM
Kecamatan.
2.
Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional
dan organisasi DPC LPM Kecamatan.
3.
Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana
setiap bidang.
Pasal 32
Musyawarah LPM D / K
1.
Musyawarah LPM D / K merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain.
2.
Tugas dan wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a.
Menetapkan program kerja organisasi.
b.
Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan
masalah penting lainnya.
c.
Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung
jawaban Pengurus LPM D / K.
d.
Memilih dan menetapkan pengurus LPM D / K.
e.
Pengurus LPM D / K terpilih menetapkan dewan fasilitator
dan dewan pakar.
3.
Peserta Musyawarah LPM D / K :
a.
Utusan-utusan dari RW, RT atau sebutan lain, tokoh masyarkat yang di
undang se-wilayah Desa / Kelurahan /
sebutan lain dan memiliki hak
bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b.
Jumlah peserta musyawarah
ditentukan oleh LPM D / K.
c.
Pengurus LPM D / K demisioner
memiliki 1 (satu) hak suara.
4.
Peninjau musyawarah
Desa / Kelurahan terdiri dari :
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b.
Pengurus LPM D / K diluar ketentuan angka 3 poin a pasal
ini.
c.
Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari
lembaganya masing-masing.
d.
Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi
Desa / Kelurahan yang diundang.
e.
Pejabat pemerintah dan Desa / Kelurahan.
f.
Butir a. Sampai e ditentukan
jumlahnya oleh LPM D / K dan memiliki hak bicara dan hak dipilih.
5.
Musyawarah LPM D / K
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 33
Musyawarah Kerja LPM D / K
1.
Musyawarah kerja LPM D / K adalah forum tertinggi di bawah musyawarah
LPM D / K.
2.
Tugas wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a.
Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja
serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.
Membahas permasalahan yang dihadapi LPM D / K dan memutuskan / menetapkan dan cara
penyelesaiannya.
3.
Peserta sama
seperti ayat 3 pasal 32, dan
peserta mempunyai hak bicara.
4.
Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti ayat 4 pasal 32.
5.
Mukerdes/Kel. LPM D / K
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 34
Rapat Pengurus LPM D / K
1.
Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP,
Keputusan Musda Provinsi, Keputusan Musda Kabupataen / Kota, Musyawarah kecamatan DPC LPM
Kecamatan dan Musyawarah Desa / Kelurahan.
2.
Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan
operasional dan organisasi LPM D / K.
3.
Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana
setiap bidang.
BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 35
Masa Jabatan Dewan Pimpinan
1.
Masa jabatan pengurus DPP, DPD
Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, Dan DPC Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
2.
Masa jabatan
Pengurus LPMD / K selama 3 (tiga) tahun.
3.
Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota, Ketua DPC
Kecamatan, Ketua LPM D / K dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
4.
Pengurus DPP khusus Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum dan ketua, sekretaris, bendahara di setiap tingkatan
pengurus tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan LPM
lainnya.
Pasal 36
Pemilihan Dewan Pimpinan
1.
Pemilihan Ketua
Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota Ketua DPC Kecamatan, Ketua
LPM D / K melalui pemilihan langsung.
2.
Pembentukan pengurus DPP, DPD
Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, DPC LPM Kecamatan, dan LPM D / K oleh
formatur.
3.
Formatur terdiri dari Ketua terpilih
dan dibantu oleh anggota formatur dari peserta musyawarah.
4.
Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam
waktu paling lama 1 ( satu ) bulan.
Pasal 37
Pergantian Antar Waktu
1.
Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan di seiap jenjang
kepengurusan:
a.
Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan dewan pimpinan
karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh dewan pimpinan harian untuk
masa jabatan yang tersisa sesuai dengan hasil keputusan rapat dewan pimpinan
yang bersangkutan.
b.
Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan
organisasi selama enam bulan maka
diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian dewan pimpinan yang bersangkutan.
c.
Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir
a dan b di atas, harus dilaporkan kepada dewan pimpinan setingkat
organisasi lebih tinggi untuk diminta pengesahannya dan dipertanggungjawabkan
dalam Musyawarah.
2.
Penggantian dewan fasilitator dan dewan pakar :
a.
Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan
Fasilitator dan dewan pakar maka kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b.
Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud ayat (2)
butir a di atas dipertanggungjawabkan dalam
musyawarah masing-masing tingkatan organisasi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 39
Hal – hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan
tersendiri oleh DPP yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada Munas.
__________________________________________________________
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 4 Desember 2010.
PIMPINAN SIDANG
1.
Drs. Hasnan Said, Sip .....……………………....
2.
Drs. Ferdy Suoth …..………………………
3. Drs. Nadriansyah, Msi ....................................
4. Basri Hamaya, SH, Mh ....................................
5. Muhammad Yusuf, SH ....................................